PR DEPOK – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat mendorong sektor industri manufaktur.
Ia menyebut bahwa tenaga kerja yang dijamin memiliki kualitas yang lebih baik dalam UU tersebut.
“UU Ciptaker ini menjamin sektor tenaga kerja menjadi lebih baik. Jadi kalau tenaga kerja baik secara kualitas, tentu akan mendukung industri manufaktur dan sebaliknya,” ucapnya pada jump apers virtual, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Akui Telah Kuasai UU Cipta Kerja dalam Sehari, Hotman Paris: Saya Pelajari demi Uang
Lebih lanjut, Agus berpendapat bahwa melalui UU ini pemerintah ingin mendorong produktivitas yang nantinya akan membuat produk Indonesia memiliki daya saing yang kuat.
Industri kecil dan menengah, industri besar seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta merupakan pengguna terakhir dari UU yang baru disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 dalam Rapat Paripurna tersebut.
Menperin menyatakan terdapat 16 pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan langsung dengan sektor industri dan kemudian dari semua 16 pasal tersebut akan dijadikan satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
“RPP tersebut nantinya akan menjadi aturan pelaksana atau turunan dari UU Cipta Kerja pada sektor perindustrian yang melingkupi lima hal pokok,” ujar Menperin Agus.
Baca Juga: Gedung Senayan Dijual Murah di Tokopedia, Sekjen DPR Berang dan Minta Polisi Tindak Lanjuti Pelaku