DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Muhammadiyah: Demo Tidak akan Menyelesaikan Masalah

- 8 Oktober 2020, 09:46 WIB
aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR karena dinilai merugikan para pekerja. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.
aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR karena dinilai merugikan para pekerja. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Usai disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat beberapa masyarakat maupun serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa guna menyampaikan aspirasinya terkait penolakan atas keputusan tersebut.

Beberapa tokoh masyarakat maupun keagamaan tanah air turut menyuarakan aspirasinya, bahkan pemuka agama turut membuat petisi penolakan atas disahkannya kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok.

Baca Juga: Adanya Fenomena Ikan Terdampar di Pantai, Warga Tulungagung Mengungsi Usai Mendengar Isu Tsunami

Selain itu, salah satu organisasi islam terbesar di Indonesia Muhammadiyah melalui Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyatakan bahwa sejak awal pihaknya meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus law.

"Selain karena masih dalam masa Covid-19, di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat," kata Abdul Mu’ti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Muhammadiyah.

Meski demikian, diketahui DPR tetap melangkah hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap disahkan.

Baca Juga: Terdorong Meningkatnya Stok Persediaan, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah

Dilaporkan, usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR, yakni lima UU yang terkait dengan pendidikan telah dikeluarkan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa Muhammadiyah akan menunggu kelanjutan isi dari Peraturan Pemerintah.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x