DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Muhammadiyah: Demo Tidak akan Menyelesaikan Masalah

- 8 Oktober 2020, 09:46 WIB
aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR karena dinilai merugikan para pekerja. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.
aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR karena dinilai merugikan para pekerja. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO

"Tetapi masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah," ujar Abdul Mu’ti.

Baca Juga: Usai Hotman Paris Baca Isi UU Cipta Kerja, Warganet: Tolong Sampaikan Aspirasi Kami Bang

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik.

Ia pun menilai bahwa unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, dirinya menilai bahwa hal tersebut hanya akan menimbulkan masalah baru.

Dikatakannya bila terdapat pertentangan atas keputusan wakil rakyat yang telah ketok palu mensahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dapat melakukan judicial review.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal RUU Cipta Kerja, Menaker: Justru Beri Perlindungan Hukum Tambahan Pada Pekerja

"Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," tuturnya.

Untuk diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Kompetisi Lanjutan IBL Dibatalkan, Manajer Amartha Hangtuah Kecewa

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah