Masyarakat Tak Dilibatkan dalam Pembuatan UU Cipta Kerja, Keluarga NU Akan Ajukan Judicial Review

- 8 Oktober 2020, 10:08 WIB
UU Cipta Kerja dan pandemi Covid-19 membuat buruh menjadi kelompok sangat rentan.
UU Cipta Kerja dan pandemi Covid-19 membuat buruh menjadi kelompok sangat rentan. /Instagram/@konfederasikasbi_

PR DEPOK - Baru-baru ini tanah air bergejolak usai disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dilaporkan beragam lapisan masyarakat serta serikat buruh unjuk rasa atas putusan tersebut.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Muhammadiyah: Demo Tidak akan Menyelesaikan Masalah

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menilai bahwa para politisi hanya memanfaatkan rakyat guna kepentingan suara semata.

"Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suara rakyat dibutuhkan. Tapi kalau sudah selesai, rakyat ditinggal. UUD 1945 Pasal 33 itu hanya tulisan di atas kertas tapi tidak pernah diimplementasikan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Nahdlatul Ulama.

Lebih lanjut, tokoh agama berusia 67 tahun tersebut juga berharap agar organisasi yang ia pimpin mampu bersikap kritis dan elegan menghadapi kebijakan yang telah disahkan oleh DPR itu.

Baca Juga: Adanya Fenomena Ikan Terdampar di Pantai, Warga Tulungagung Mengungsi Usai Mendengar Isu Tsunami

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis.

"Saya berharap NU (Nahdlatul Ulama, red) nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Dengan sikap kritis tapi elegan. Tidak boleh anarkis karena tidak ada gunanya itu," ujar Said Aqil Siradj.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x