"Catatan itu kenapa kok kesepakatan (pasal 59, red) itu tidak diakomodir? Padahal jantungnya serikat buruh ada di sana. Makanya kita akan melakukan judicial review terkait pasal itu," tuturnya.
Untuk diketahui, selain LP Ma’arif NU dan DPP K-Sarbumusi yang menyampaikan akan melakukan judicial review, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga menilai bahwa jalan terbaik yang dapat ditempuh saat ini yakni melakukan uji materi.
Bahkan Abdul Mu’ti menilai bahwa aksi unjuk rasa dan demo tidak akan menyelesaikan masalah, namun membuka masalah baru.***