Masyarakat Tak Dilibatkan dalam Pembuatan UU Cipta Kerja, Keluarga NU Akan Ajukan Judicial Review

- 8 Oktober 2020, 10:08 WIB
UU Cipta Kerja dan pandemi Covid-19 membuat buruh menjadi kelompok sangat rentan.
UU Cipta Kerja dan pandemi Covid-19 membuat buruh menjadi kelompok sangat rentan. /Instagram/@konfederasikasbi_

PR DEPOK - Baru-baru ini tanah air bergejolak usai disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dilaporkan beragam lapisan masyarakat serta serikat buruh unjuk rasa atas putusan tersebut.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Muhammadiyah: Demo Tidak akan Menyelesaikan Masalah

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menilai bahwa para politisi hanya memanfaatkan rakyat guna kepentingan suara semata.

"Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suara rakyat dibutuhkan. Tapi kalau sudah selesai, rakyat ditinggal. UUD 1945 Pasal 33 itu hanya tulisan di atas kertas tapi tidak pernah diimplementasikan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Nahdlatul Ulama.

Lebih lanjut, tokoh agama berusia 67 tahun tersebut juga berharap agar organisasi yang ia pimpin mampu bersikap kritis dan elegan menghadapi kebijakan yang telah disahkan oleh DPR itu.

Baca Juga: Adanya Fenomena Ikan Terdampar di Pantai, Warga Tulungagung Mengungsi Usai Mendengar Isu Tsunami

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis.

"Saya berharap NU (Nahdlatul Ulama, red) nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Dengan sikap kritis tapi elegan. Tidak boleh anarkis karena tidak ada gunanya itu," ujar Said Aqil Siradj.

Menanggapi diputuskannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, dikabarkan bahwa Ma’arif NU dan Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) akan melakukan judicial review.

Baca Juga: Terdorong Meningkatnya Stok Persediaan, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah

Diketahui, berbagai pihak telah menolak dan keberatan atas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja itu antara lain, Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Ketua LP Ma’arif NU, Z Arifin Junaidi dikabarkan kecewa, pasalnya diketahui bahwa Komisi X DPR telah menyampaikan pada masyarakat bahwa pasal-pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja didrop.

Namun kenyataannya, menurut Arifin sektor pendidikan masih ada dalam UU Cipta Kerja, sehingga dirinya menilai bahwa wakil rakyat telah melakukan kebohongan.

Baca Juga: Usai Hotman Paris Baca Isi UU Cipta Kerja, Warganet: Tolong Sampaikan Aspirasi Kami Bang

"Ini jelas mengelabui rakyat," ucapnya.

Selain LP Ma'arif NU, dikabarkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) K-Sarbumusi juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan judicial review.

Wakil Presiden Dalam Negeri DPP K-Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan pasal 59 yang tidak dimasukkan dan diakomodasi oleh pemerintah.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal RUU Cipta Kerja, Menaker: Justru Beri Perlindungan Hukum Tambahan Pada Pekerja

"Catatan itu kenapa kok kesepakatan (pasal 59, red) itu tidak diakomodir? Padahal jantungnya serikat buruh ada di sana. Makanya kita akan melakukan judicial review terkait pasal itu," tuturnya.

Untuk diketahui, selain LP Ma’arif NU dan DPP K-Sarbumusi yang menyampaikan akan melakukan judicial review, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga menilai bahwa jalan terbaik yang dapat ditempuh saat ini yakni melakukan uji materi.

Bahkan Abdul Mu’ti menilai bahwa aksi unjuk rasa dan demo tidak akan menyelesaikan masalah, namun membuka masalah baru.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah