Menanggapi diputuskannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, dikabarkan bahwa Ma’arif NU dan Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) akan melakukan judicial review.
Baca Juga: Terdorong Meningkatnya Stok Persediaan, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah
Diketahui, berbagai pihak telah menolak dan keberatan atas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja itu antara lain, Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Ketua LP Ma’arif NU, Z Arifin Junaidi dikabarkan kecewa, pasalnya diketahui bahwa Komisi X DPR telah menyampaikan pada masyarakat bahwa pasal-pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja didrop.
Namun kenyataannya, menurut Arifin sektor pendidikan masih ada dalam UU Cipta Kerja, sehingga dirinya menilai bahwa wakil rakyat telah melakukan kebohongan.
Baca Juga: Usai Hotman Paris Baca Isi UU Cipta Kerja, Warganet: Tolong Sampaikan Aspirasi Kami Bang
"Ini jelas mengelabui rakyat," ucapnya.
Selain LP Ma'arif NU, dikabarkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) K-Sarbumusi juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan judicial review.
Wakil Presiden Dalam Negeri DPP K-Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan pasal 59 yang tidak dimasukkan dan diakomodasi oleh pemerintah.
Baca Juga: Angkat Bicara Soal RUU Cipta Kerja, Menaker: Justru Beri Perlindungan Hukum Tambahan Pada Pekerja