Ia mengungkapkan lima hal pokok itu meliputi kemudahan mendapatkan bahan baku dan bahan penolong untuk menjamin investasi agar berjalan termasuk proses produksinya.
Selanjutnya, pembinaan dan pengawasan, industri strategis, peran masyarakat dalam pembangunan industri, dan tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan kawasan industri.
Seperti diketahui bersama, UU Cipta Kerja baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.***