Bicara Soal Pengesahan UU Cipta Kerja, Menperin: Tenaga Kerja Dijamin Miliki Kualitas Lebih Baik

- 8 Oktober 2020, 10:15 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.*
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.* /Antara/HO-Menperin./

Ia mengungkapkan lima hal pokok itu meliputi kemudahan mendapatkan bahan baku dan bahan penolong untuk menjamin investasi agar berjalan termasuk proses produksinya.

Selanjutnya, pembinaan dan pengawasan, industri strategis, peran masyarakat dalam pembangunan industri, dan tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan kawasan industri.

Seperti diketahui bersama, UU Cipta Kerja baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah