PR DEPOK – Menanggapi gelombang penolakan yang besar dari sejumlah pihak, terutama serikat buruh terhadap UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima permohonan judicial review atau uji materi undang-undang tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono pada Kamis, 8 Oktober 2020 ia mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan uji materi tersebut.
"Ya pasti siap. MK memastikan siap," ujar Fajar Laksono ketika dimintai keterangan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Baca Juga: Cegah Aksi Unjuk Rasa Anarkis, Polisi Amankan Puluhan Remaja
Lebih lanjut, Juru Bicara MK tersebut meminta agar pemohon uji materi mengajukan permohonannya sesuai dengan prosedur.
Dalam pemaparannya, Fajar Laksono menjelaskan bahwa nantinya permohonan uji materi yang diajukan akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu.
"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," katanya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Klaim Tak Ada Efek Samping dari Uji Klinis Vaksin Virus Corona
Fajar Laksono juga menyatakan pihaknya akan melakukan sidang gabungan uji materi UU Cipta Kerja jika menerima banyak pemohon pengajuan.
"Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," ucap Jubir MK.