Tanggapi Penolakan UU Cipta Kerja, MK Nyatakan Tak Terpengaruh Pemerintah dan Siap Uji Materi

- 8 Oktober 2020, 11:55 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi /dok

Fajar pun memastikan bahwa Majelis Hakim MK selalu bersikap netral dan tak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun.

Baca Juga: Cegah Aksi Unjuk Rasa Buruh, Personel Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bantu Penyekatan

Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat turut serta dalam memantau jalannya persidangan uji materi UU Cipta Kerja.

"Insha Allah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD" katanya.

"Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Baca Juga: Klaim UU Cipta Kerja Tak Memihak Rakyat Kecil, Ketua PBNU: yang Miskin Semakin Miskin

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut meninjau pasal-pasal yang terkandung dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Melalui pernyataan Presiden KSPN, Ristadi, pihaknya telah melakukan kajian terhadap pasal-pasal tersebut untuk melakukan judicial review.

"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ujar Ristadi pada Selasa, 6 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Menko UMKM Teten Masduki Pastikan Banpres Produktif Usaha Mikro Sudah 100 Persen Tersalurkan

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah