Menurut Ristadi, KPSN menemukan adanya pasal-pasal yang dinilai merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal-pasal tersebut di antaranya yang berkaitan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.***