Tanggapi Penolakan UU Cipta Kerja, MK Nyatakan Tak Terpengaruh Pemerintah dan Siap Uji Materi

- 8 Oktober 2020, 11:55 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi /dok

Menurut Ristadi, KPSN menemukan adanya pasal-pasal yang dinilai merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal-pasal tersebut di antaranya yang berkaitan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah