Cegah Aksi Unjuk Rasa Buruh, Personel Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bantu Penyekatan

- 8 Oktober 2020, 10:57 WIB
Ilustrasi demonstrasi mahasiswa dan pelajar.
Ilustrasi demonstrasi mahasiswa dan pelajar. /ANTARA/Dian Hadiyatna

PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Mulai dari proses pembuatan hingga disahkannya, UU Cipta Kerja saat ini masih mendapatkan penolakan dari kaum pekerja hampir dari seluruh wilayah Indonesia.

UU Cipta Kerja dinilai tidak melibatkan masyarakat serta memberatkan kaum pekerja.

Baca Juga: Klaim UU Cipta Kerja Tak Memihak Rakyat Kecil, Ketua PBNU: yang Miskin Semakin Miskin

Kaum buruh juga berencana akan terus melaksanakan aksi unjuk rasa hingga hari ini Kamis, 8 Oktober 2020.

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Selatan mengerahkan 25 orang personel untuk membantu aparat kepolisian melakukan penyekatan wilayah guna mengantisipasi datangnya massa aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan menyebutkan pihaknya sudah diminta pihak kepolisian untuk membantu upaya penyekatan sejak Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Klaim UU Cipta Kerja Tak Memihak Rakyat Kecil, Ketua PBNU: yang Miskin Semakin Miskin

"Kita sejak hari senin sudah bergabung dengan kepolisian untuk melakukan penyekatan di perbatasan dengan Tangerang Selatan," kata Budi seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita ANTARA.

Budi mengatakan terdapat lima titik lokasi penyekatan dengan wilayah Tangerang Selatan yakni Jalan Juanda Ciputat, Jalan, Haji Buang Pondok Ranji, Jalan Pahlawan Rempoa, Jalan Mars Raya Ciputat Timur, dan Jalan Cirendu Raya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x