Lebih lanjut Sarmidi Husna mengatakan bahwa pihaknya pernah melayangkan rekomendasi kepada parlemen dan pemerintah guna menjelaskan rekomendasi PBNU.
"Ke DPR dan Presiden. Pak Andi (Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Andi Najmi, red) yang menjelaskan rekom PBNU di RDP DPR. Rekomendasi juga hasil diskusi dengan DPR 2 PKB. Rekomendasi PBNU diabaikan," tuturnya.
Dikabarkan, menyikapi ketidakadilan pada UU Cipta Kerja, PBNU akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Beberapa Aksi Demonstrasi Berujung Ricuh, Ini kata Masruhan Samsuri
Sebelumnya dilaporkan bahwa PBNU merilis pernyataan sikap terkait disahkannya UU Cipta Kerja tersebut.
Selain PBNU, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, tokoh agama Indonesia, serta berbagai elemen masyarakat menyatakan penolakannya melalui beragam cara yang ditempuh.***