Kecewa Soal Pengesahan UU Cipta Kerja, PBNU: Sudah Diingatkan tapi Tak Digubris

- 9 Oktober 2020, 12:38 WIB
Nahdlatul Ulama.
Nahdlatul Ulama. /NU Online

Dikatakannya bahwa PBNU seringkali menegaskan bahwa NU, dan ormas Islam lainnya memiliki kapasitas yang memadai dalam mengeluarkan fatwa sebagaimana MUI.

Baca Juga: Demonstrasi Berujung Kerusuhan, 18 Halte jadi Sasaran Perusakan

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Sarmidi Husna mengatakan hal serupa dengan Wakil Ketua Umum PBNU.

Berdasarkan penilaiannya, substansi materi terkait JPH pada UU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan signifikan dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Saat ditanya atas polemik serta ketidak seriusan pembahasan DPR UU Cipta Kerja, dirinya menyatakan bahwa DPR tidak serius.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, NU Sampaikan Pernyataan Sikap

"Iya, Mas," ujarnya kala ditanya perihal ketidakseriusan pembahasan DPR pada UU Cipta Kerja.

Untuk diketahui, monopoli fatwa halal disebutkan pada Pasal 48 dalam UU Cipta Kerja terkait Ketentuan Pasal 33 ayat 1 sampai 4 pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.

UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH disusul Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal yang ditandatangani Menag RI pada 12 November 2019.

Baca Juga: Tindakan Anarkis Marak Terjadi Saat Demo, Mahfud MD Pastikan Pemerintah Akan Proses secara Hukum

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah