Soal UU Cipta Kerja, NU Sampaikan Pernyataan Sikap

- 9 Oktober 2020, 11:21 WIB
Nahdlatul Ulama.
Nahdlatul Ulama. /NU Online

PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Senin, 5 Oktober 2020 oleh DPR RI.

Pengesahan itu menjadi polemik di tengah kehidupan masyarakat, hingga beberapa diantaranya bersuara dengan menginisiasi petisi dan juga aksi.

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis pernyataan sikap resmi terkait legislasi dan pengesahan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tindakan Anarkis Marak Terjadi Saat Demo, Mahfud MD Pastikan Pemerintah Akan Proses secara Hukum

Diketahui bahwa pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, dan Sekretaris Jenderal Helmy Faishal Zaini pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Untuk diketahui, dalam pernyataan sikap tersebut, PBNU menyatakan bahwa pihaknya menghargai setiap upaya yang dilakukan negara guna memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan, dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Namun demikian, PBNU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru, tertutup, dan tidak membuka diri terhadap aspirasi publik.

Baca Juga: Beberapa Aksi Demonstrasi Berujung Ricuh, Ini kata Masruhan Samsuri

Oleh sebab itu, dilaporkan bahwa salah satu organisasi agama Islam terbesar di tanah air itu juga berkomitmen untuk tetap membersama pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakannya bahwa langkah tersebut akan menjadi jalur terbaik, dan terhormat dalam mencari keadilan dibandingkan mobilisasi massa, terlebih di tengah pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x