PR DEPOK - Belum lama ini tanah air bergejolak usai disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Dilaporkan beragam lapisan masyarakat serta sarikat buruh unjuk rasa atas putusan tersebut.
Baca Juga: Sukses Cetak Gol Debutnya di Timnas Inggris, Gareth Southgate Sebut Calvert-Lewin Naik Tingkat
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Maksum Machfoedh menyatakan kekecewaannya terhadap perubahan ketentuan terkait jaminan produk halal (JPH) pada UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa ketentuan terkait JPH pada UU Cipta Kerja tersebut tidak mengalami perubahan secara signifikan dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.
Wakil Ketua Umum PBNU itu juga mengatakan bahwa pihaknya telah memperingatkan hal tersebut, namun tak mendapat tanggapan.
Baca Juga: Pekan Indah Dominic Calvert-Lewin: Jalani Debut dengan Timnas Inggris hingga Sukses Cetak Gol
"PBNU sudah dini sekali mengingatkan, tetapi tidak pernah digubris," katanya.
Diketahui, bahwa sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH dikeluarkan, PBNU pernah memberi catatan DPR, dan pemerintah atas pelanggaran asas keadilan pada UU tentang JPH tersebut.