Komnas HAM: Dalang Demo yang Disebut Airlangga Hartarto Tak Perlu Direspon, Lebih Baik Berdialog

- 9 Oktober 2020, 13:30 WIB
Pengunjuk rasa melempar sepeda ke Halte Tranjakarta HI yang dibakar massa saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kawasan Bundaran HI Jakarta pada Kamis 8 Oktober 2020.
Pengunjuk rasa melempar sepeda ke Halte Tranjakarta HI yang dibakar massa saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kawasan Bundaran HI Jakarta pada Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/

"Makanya kami tegaskan ruang dialog harus dibuka segera baik tingkat DPR, DPRD maupun menteri, harus punya ruang untuk konfirmasi," kata Amiruddin.

Baca Juga: Video Dukung RUU Ciptaker Beredar di Media Sosial, Benny K Harman: Itu Editan

Di sisi lain, hak menyatakan pendapat dilindungi oleh undang undang yang bertujuan untuk tidak ciderai semua pihak dan harus ada pencegahan terjadinya tindak kekerasan.

"Ini yang mau kami sampaikan lebih kuat. Karena dari siang tadi sampai sore berdasarkan info terjadi kumpulan masa yang menunjukan pendapatnya. Menko (Airlangga) harus jelaskan sejelas-jelasnya isi Undang Undang (Cipta Kerja) ini, langkah kemanusiaan harus lebih dikedepankan," tuturnya.***

 

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah