Video Dukung RUU Ciptaker Beredar di Media Sosial, Benny K Harman: Itu Editan

- 9 Oktober 2020, 13:02 WIB
Anggota Baleg DPR Benny K. Harman.
Anggota Baleg DPR Benny K. Harman. /Antara/Wahyu Putro A/

PR DEPOK - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny K Harman mengatakan, bahwa video dirinya yang mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja saat masih proses pembahasan, merupakan editan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Itu editan yang dipotong sepenggal-penggal," kata Benny seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Benny kemudian mengirimkan sebuah video terkait pernyataannya saat pembahasan oleh Baleg, Panja RUU Cipta Kerja dengan durasi 8.38 menit.

Baca Juga: Perbaiki Fasum Rusak Akibat Demonstrasi, Anies Baswedan Gelontorkan Anggaran Rp25 Miliar

Dalam video itu, Benny menyoroti terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker yang belum bisa menjawab persoalan dalam sektor tersebut.

Oleh karena itu, dirinya meminta tidak dilanjutkan pembahasan RUU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan.

Benny mewakili Fraksi Demokrat dalam kesempatan itu menyatakan menolak klaster ketenagakerjaan dimasukan dalam RUU Cipta Kerja, dan akan berjuang hingga pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

Baca Juga: Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Kepala BKPM Sebut 153 Perusahaan Siap Masuk ke Indonesia

"Oleh sebab itu saya kembali menyampaikan sikap kami semalam, karena ini sensitif ketenagakerjaan, kami mohon untuk tidak dilanjutkan pembahasannya, tapi apabila teman-teman juga memutuskan untuk melanjutkan itu tentu hak, UU MD3 mengatur semua mekanisme pengambilan keputusan, ada mekanisme pengambilan keputusan," ujar Benny dalam video tersebut.

"Karena itu nanti untuk tidak menghalang-halangi teman kami persilakan, silakan dilanjutkan pembahasan DIMnya, tapi fraksi kami menolak untuk klaster tenaga kerja ini masuk ke dalam RUU ini," ucapnya dalam video itu.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x