PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU pada Senin, 5 Oktober 2020.
Salah satu dari tujuan disahkannya UU Cipta Kerja adalah untuk memperbanyak lapangan kerja di Indonesia.
Mengingat bahwa pandemi Covid-19 berdampak buruk pada berbagai sektor termasuk ekonomi negara, yang menyebabkan tingginya angka pengangguran di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi ke Kalimantan Saat Istana Didemo, Rizal Ramli: Katanya Pemberani, Temui Dong Demonstran
Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa terdapat 153 perusahaan siap masuk ke Indonesia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
"Dengan 153 (perusahaan) tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan," ucap Bahlil dalam jumpa pers virtual di Kemenko Perekonomian Jakarta.
Meski begitu, Bahlil masih belum memberitahukan rincian dan asal perusahaan yang nantinya akan menanamkan modal di Indonesia.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam penyerapan tenaga kerja, harus diprioritaskan dari dalam negeri dahulu agar tidak ada persepsi keran tenaga kerja hanya dibuka untuk asing.
Baca Juga: Dorong Pemerintah Rangkul Buruh, Puan Maharani: DPR Pastikan UU untuk Kebijakan Nasional