Bukan Kaum Buruh, Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Hanya Untungkan 2 Pihak Ini

- 8 Oktober 2020, 22:49 WIB
 Pengamat Politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.*
Pengamat Politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.* /Antara./

PR DEPOK - Sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU, tak sedikit pihak memberikan tanggapannya.

Kali ini tanggapan datang dari Pengamat Politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Jerry menyebutkan UU Cipta Kerja hanya menguntungkan investor dan pekerja asing, sehingga kaum buruh melakukan aksi penolakan di sejumlah daerah.

Baca Juga: Kata Fahri Hamzah Soal Iklan Penjualan Gedung DPR: Bentuk Sinisme Warga Atas Ketidakpuasan Mereka

"Memang UU ini agak kontroversi. Paling diuntungkan justru investor dan pekerja asing. Omnibus Law soal Ketenagakerjaan memudahkan izin kerja tenaga asing," ujar Jerry, di Jakarta.

Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam Pasal 42 ayat 1, di mana tenaga asing hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia, tanpa Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) seperti diatur di beleid sebelumnya.

Selanjutnya, mengenai status kontrak kerja, Jerry mengatakan perusahaan bisa membuat karyawannya sebagai pekerja kontrak seumur hidup sebagaimana tertuang dalam Pasal 61A.

Aturan tentang perjanjian ini dinilai akan merugikan pekerja lantaran relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan.

Baca Juga: Dilaporkan Berkat Andil Jokowi dan UU Cipta Kerja, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Berani Unjuk Gigi

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x