Bukan Kaum Buruh, Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Hanya Untungkan 2 Pihak Ini

- 8 Oktober 2020, 22:49 WIB
 Pengamat Politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.*
Pengamat Politik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.* /Antara./

UU Cipta Kerja juga, dikatakan Jerry, menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.

Hal tersebut terdapat dalam Pasal 79 Ayat (2) poin b UU menyebutkan, istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selanjutnya, Pasal 88 C, (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaringan pengaman. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Tak sedikit pihak yang khawatir akan poin ini, pemerintah tengah berupaya menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk upah minimum sektoral.

Baca Juga: Diduga Terima Bayaran, Puluhan Remaja Asal Depok Ditangkap Aparat Saat Gelar Aksi Tolak Omnibus Law

"Jika merujuk UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja tidak bisa menerima upah di bawah standar minimum," katanya.

Dengan demikian, pihak yang paling merasa dirugikan atas UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini tentunya adalah kaum buruh.

"Ini akan berdampak buruk dalam pemerintahan saat ini. Paling tidak pasal-pasal yang tak sesuai dan merugikan jangan dimasukan. Justru UU ini jauh dari harapan buruh," ucap dia.

Lebih lanjut, Jerry pun menyinggung soal demonstrasi dan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Klaim UU Cipta Kerja Tak Memihak Rakyat Kecil, Ketua PBNU: yang Miskin Semakin Miskin

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah