Pengesahan UU Cipta Kerja, Keinginan Joko Widodo yang Menjadi Nyata di Masa Jabatannya

- 8 Oktober 2020, 14:44 WIB
Presiden Indonesia Joko Widodo.
Presiden Indonesia Joko Widodo. //Dok. Kominfo

PR DEPOK – Pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law menuai penolakan yang begitu besar dari serikat buruh dan pihak-pihak yang mengatasnamakan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.

Sejumlah aksi unjuk rasa kian gencar dilakukan oleh pihak-pihak yang lantang menolak Omnibus Law ini sejak 6 Oktober 2020 lalu.

Penolakan ini dipicu oleh dugaan sejumlah pasal yang tertuang dalam UU Cipta Kerja dianggap tidak memihak buruh dan lebih menguntungkan pengusaha.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Siapkan Pos Penyekatan di 12 Titik Menuju Jakarta, Polrestro Bekasi: Kebijakan Ini untuk Antisipasi

Pengesahan UU Cipta Kerja ini menjadi salah satu daftar pekerjaan yang ingin dicapai oleh Presiden Joko Widodo, seperti yang diungkapkan dalam pidato pada saat Pelantikan Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024.

Dalam pidato yang disampaikan usai sumpah pelantikan, Joko Widodo mengatakan bahwa terdapat lima hal yang ingin dikerjakan selama lima tahun masa jabatannya. Salah satunya yakni menyusun Omnibus Law.

“Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Yang kedua, UU Pemberdayaan UMKM”

“Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” tutur Joko Widodo dalam pidato yang disampaikan dalam agenda Sidang Paripurna MPR RI pada Minggu, 20 Oktober 2019 lalu, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Diduga Hendak Unjuk Rasa, Polisi Hadang Satu Truk Pengangkut Puluhan Demonstran Remaja di Jaktim

Dalam proses penyusunan draf RUU Cipta Lapangan Kerja, pemerintah mengubah nama RUU tersebut dengan menghilangkan kata lapangan, sehingga menjadi RUU Cipta Kerja.

Dengan demikian, pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi salah satu keinginan Joko Widodo yang telah terlaksana pada masa jabatannya.

Diberitakan sebelumnya, RUU Cipta Kerja telah menuai banyak kritik dan penolakan karena merebaknya dugaan di tengah masyarakat bahwa UU ini tidak memihak para buruh.

Serikat buruh juga mengklaim bahwa dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini, para buruh akan dirugikan.

Hingga saat ini, aksi mogok nasional serta unjuk rasa besar-besaran masih terus digelar oleh sejumlah pihak, termasuk buruh dan mahasiswa.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Delapan Pintu di Melawi Kalbar, Satu Keluarga Jadi Korban

Sebagian isu yang dibawa oleh para demonstran ini yakni terkait desakan untuk mencabut UU yang baru saja disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu ini.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x