PR DEPOK - UU Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta.
Akibat disahkannya UU kontroversial tersebut menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, bahkan dilaporkan bahwa keputusan tersebut melahirkan aksi unjuk rasa dibeberapa tempat.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mendorong pemerintah merangkul buruh, dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Aksi Demonstrasi Buruh Menolak UU Cipta Kerja di Surabaya Disusupi, Ini Kata Ketua SPSI
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan guna membuat aturan secara rinci, dan dapat diterima semua pihak.
"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Lebih lanjut, Ketua DPR RI itu mengatakan bahhwa DPR RI akan mengawal, dan memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja dapat memberi manfaat yang adil bagi semua pihak.
Baca Juga: Terdorong Pengurangan Pasokan di Tiga Negara, Harga Minyak Dunia Kembali Naik
Diketahui aturan turunan yang harus dibahas bersama pihak buruh di antaranya yakni tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja, dan waktu kerja.
"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujar wanita 47 tahun itu.