Dorong Pemerintah Rangkul Buruh, Puan Maharani: DPR Pastikan UU untuk Kebijakan Nasional

- 9 Oktober 2020, 10:57 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Foto: Instagram @puanmaharani/

Dikatakannya bahwa DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Fokus Berbenah Bersama MU, Paul Pogba Puji Real Madrid dan Zidane

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pembahasan tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melakui siaran langsung di laman resmi milik DPR RI.

Selain itu, dirinya menyebut bahwa untuk mengakomodasi aspirasi kelompok buruh, pihaknya membentuk Tim Perumus bersama kelompok buruh yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," ucapnya.

Baca Juga: Dua Hari Terakhir Unjuk Rasa, Polisi Amankan 499 Orang

Untuk diketahui anak dari Megawati Soekarnoputri itu mengatakan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja sehingga tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Dirinya mengakui UU Cipta Kerja itu belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Puan Maharani juga sampaikan bahwa DPR akan terus mengevaluasi pelaksanaan UU tersebut.

Baca Juga: Adanya TMMD Reguler Brebes, Lapangan Sepak Bola Desa Kalinusu Ditata

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah