PR DEPOK – Aksi unjuk rasa terhadap penolakan disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat.
Rencana aksi tersebut, bahkan dilakukan jauh-jauh hari sebelum UU Cipta Kerja secara mengejutkan berbagai kalangan telah disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu.
Aksi yang dilakukan kaum buruh, mahasiswa, dan masyarakat dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.
Baca Juga: Adanya TMMD Reguler Brebes, Lapangan Sepak Bola Desa Kalinusu Ditata
Bukan hanya di kota-kota besar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law dilakukan di berbagai daerah di wilayah Indonesia, termasuk Kota Palembang.
Sementara itu, dari aksi unjuk rasa yang dilakukan selama tiga hari tersebut, dalam dua hari terakhir sebanyak 499 orang di Kota Palembang diamankan oleh pihak kepolisian.
Hal itu berkaitan dengan dugaan rencana melakukan tindakan provokatif saat aksi massa menolak Omnibus Law.
Baca Juga: Rusak Fasilitas Umum dan Tak Miliki Izin, 112 Pengunjuk Rasa Diamankan Polres Cirebon Kota
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, Humas Polda Sumatera Selatan (sumsel), Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa 499 orang yang diamankan pihaknya tersebut rata-rata merupakan pelajar.
Mereka, lanjutnya, membentuk kelompok kemudian ditangkap polisi dari berbagai titik lokasi.