Menurut Supriadi, 499 orang tersebut kini masih menjalani pendataan dan pembinaan.
Baca Juga: Dibalik Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja, Viral Aksi Kocak Ibu-Ibu Suruh Anaknya Pulang dari Demo
"Mereka sementara ini belum dibebaskan karena harus menjalani pendataan, pembinaan dan penyidikan terkait indikasi ditemukan pelanggaran hukum," katanya.
Supriadi menjelaskan bahwa polisi telah menangkap sebanyak 174 orang pada aksi massa yang dilakukan Rabu, 7 Oktober 2020.
Dari penangkapan pada hari Rabu itu, 13 orang merupakan pelajar SMP, 112 orang pelajar SMK, 6 orang merupakan mahasiswa, dan 43 lainnya masyarakat umum.
Baca Juga: Positif Covid-19, Donald Trump Anggap Penyakitnya Berkah dari Tuhan
Sementara itu pada hari Kamis, 8 Oktober 2020, Supriadi mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sebanyak 325 orang.
Menurutnya, hampir 90 persen dari 325 orang yang ditangkap berasal dari kalangan pelajar.
Mereka diduga berencana membuat kerusuhan terhadap aksi massa di Palembang.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Salurkan Subsidi Upah Tahap 5, Ini Kriteria Penerimanya