Muncul Isu Pemblokiran Medsos, Kominfo: Hoaks, Kami Hanya Jaga Media Sosial Tetap Bersih dan Sehat

- 9 Oktober 2020, 14:15 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. /@kemkominfo

PR DEPOK - Sejak disahkannya UU Omnibus Law pada Senin 5 Oktober 2020, media sosial dibanjiri beragam bentuk unggahan penolakan UU Omnibus Law.

Tak terkecuali, jutaan unggahan aksi ricuh demonstrasi di sejumlah daerah di Indonesia yang turut mewarnai  media sosial, hingga muncul isu pemblokiran oleh pihak pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran hoaks.

Menanggapi isu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah dugaan pemblokiran media sosial.

"Hoax. Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Kominfo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jumat 9 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Berujung Tindakan Anarkis, BIN Klaim Sudah Prediksi

Meski begitu, Johnny G Plate menegaskan bahwa terkait unggahan-unggahan hoaks pihaknya akan menindak tegas pelaku karena hal tersebut sudah melanggar hukum.

"Namun jika ada hoax maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum, tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," ujar Johnny G Plate.

Menkominfo menyatakan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, BNPT, dan Lembaga Negara serta kementrian terkait, untuk melakukan penegakan jika ditemukannya tindak pidana.

"Jika juga ditemukan ada tindak pidana maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum dalam hal ini Bareskrim Polri. Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya," kata dia.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah