PR DEPOK – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Peraturan hukum yang telah menjadi Undang-undang (UU) tersebut mendapatkan banyak penolakan dari hampir seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh dan mahasiswa.
Penolakan tersebut menghasilkan aksi unjuk rasa yang digelar mulai dari Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: BI Susun 3 Strategi Nasional untuk Pertahankan Daya Beli dan Keberlangsungan UMKM di Masa Pandemi
Aksi demonstrasi tersebut terjadi pada sejumlah wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Palembang, dan Surabaya.
Selain itu, aksi demonstrasi juga terjadi di sejumlah wilayah lain seperti Sukabumi, Depok, dan Malang.
Aksi unjuk rasa tersebut nyatanya berujung pada tindakan anarkis yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab seperti pengerusakan fasilitas umum hingga bentrokan dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: IDI Sebut Demonstrasi Penolakan RUU Cipta Kerja Berpotensi Jadi Klaster Covid-19 Baru
Juru bicara Badan Intelejen Negara (BIN) Wawan Heru Purwanto mengatakan, bahwa pihaknya sudah memprediksi akan terjadinya bentrokan dengan aparat Kepolisian dalam aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah daerah Indonesia.
"Ya, kami (sudah prediksi, red). Tapi, selama kita terukur, dan kita undercontrol, yang penting meminimalisir, korbannya tidak banyak yang berjatuhan. Kalau terjadi pembakaran kita langsung padamkan dengan berbagai cara. Kalau rusuh kita semprot pakai water cannon, gas air mata," kata Wawan seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.