Ratusan Peserta Aksi Unjuk Rasa Diamankan Polisi, 20 Orang Reaktif Covid-19

- 9 Oktober 2020, 14:43 WIB
ilustrasi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja
ilustrasi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja /Pikiran-rakyat.com/Pikiran-rakyta.com

PR DEPOK – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Peraturan hukum yang telah menjadi Undang-undang (UU) tersebut mendapatkan banyak penolakan dari hampir seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh dan mahasiswa.

Penolakan tersebut menghasilkan aksi unjuk rasa yang digelar mulai dari Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Prabowo Subianto Diundang Menhan AS, Jubir: untuk Pembicaraan Bilateral Bidang Pertahanan

Aksi demonstrasi tersebut terjadi pada sejumlah wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Palembang, dan Surabaya.

Selain itu, aksi demonstrasi juga terjadi di sejumlah wilayah lain seperti Sukabumi, Depok, dan Malang.

Aksi unjuk rasa tersebut nyatanya berujung pada tindakan anarkis yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab seperti pengerusakan fasilitas umum hingga bentrokan dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Usai Ricuh Unjuk Rasa di Malioboro, Sejumlah Pedagang Berhenti Berjualan hingga Fasilitas Umum Rusak

Ratusan peserta aksi unjuk rasa yang diduga bentrok dengan aparat dan merusak fasilitas umum di Malang, Jawa Timur diamankan kepolisian.

20 dari 129 orang diamankan di Polresta Malang akibat melakukan demonstrasi anarkis berujung kericuhan di kawasan Gedung DPRD Kota Malang Kamis, 8 Oktober 2020 dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah