Liput Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, AJI Jakarta Sebut 7 Jurnalis Alami Kekerasan

- 9 Oktober 2020, 17:38 WIB
Ilustrasi jurnalis.*
Ilustrasi jurnalis.* /Pixabay./

"Akhirnya kamera saya dikembalikan, tapi mereka ambil kartu memorinya,” kata Peter.

Jurnalis ketiga adalah dari merahputih.com, Ponco Sulaksono. Ponco sempat "hilang" beberapa jam, sebelum akhirnya diketahui ia dibekuk polisi.

Sulaksono kemudian ditahan di Polda Metro Jaya. Seorang jurnalis Radar Depok, Aldi, sempat merekam momen dia keluar dari mobil tahanan, Aldi yang bersitegang dengan polisi malah ikut dibawa.

Anggota pers mahasiswa yang meliput aksi juga ditahan oleh polisi, di antaranya Berthy Johnry (anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof Dr Moestopo Beragama di Jakarta), Syarifah dan Amalia (anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung), Ajeng Putri, Dharmajati dan Muhammad Ahsan (anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta).

Baca Juga: Miliki Peran Penting untuk Perekonomian Nasional, Moeldoko Ungkap 97 Persen Tenaga Kerja Ada di UMKM

Berdasarkan kabar yang himpun, mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama anggota massa aksi lain.

"AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40/1999 tentang Pers," ucap Tanjung.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 UU Pers).

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (pasal 18 ayat 1).

Baca Juga: Selangkah Lagi Jadi WNI, Marc Klok Umbar Harapannya untuk Sepak Bola Indonesia

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x