Liput Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, AJI Jakarta Sebut 7 Jurnalis Alami Kekerasan

- 9 Oktober 2020, 17:38 WIB
Ilustrasi jurnalis.*
Ilustrasi jurnalis.* /Pixabay./

"Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU itu pun dapat dipidanakan. Kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan kepolisian kerap berulang. Aksi #ReformasiDikorupsi pun aparat mengganyang wartawan yang meliput," lanjut Tanjung.

Hingga saat ini persoalan itu tidak rampung meski telah melaporkan kasus itu ke polisi. Sanksi etik Kepolisian Republik Indonesia tidak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan.

"Meski wartawan telah melengkapkan diri dengan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi, tetap saja jadi sasaran amuk polisi. Dalih polisi 'kartu pers wartawan tak kelihatan', maupun rencana penggunaan pita merah-putih yang pernah diusulkan Polri sebagai pembeda, hingga kini tak terealisasi," ujarnya.

Tanjung juga mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Baca Juga: Gangnam Festival K-Pop Concert 2020 Digelar Terbatas, Simak Cara Daftar dan Link Streaming Berikut

"Kami juga mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan," katanya mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah