UU tersebut menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan.
Untuk diketahui, buntut disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI menimbulkan penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.
Keputusan tersebut memicu gelombang massa di beberapa daerah guna melakukan aksi penolakan atas disahkannya aturan tersebut.
Baca Juga: Pangeran William Luncurkan Penghargaan Lingkungan Global Bernama Earthshot, Nominasi Dibuka November
Selain kalangan buruh dan mahasiswa, berbagai lapisan masyarakat turut serta bersuara atas disahkannya undang-undang tersebut.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bahkan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan judicial review.
Sebelumnya tokoh agama telah menyuarakan penolakannya dengan petisi bertajuk "Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik" di Change.org.***