PR DEPOK - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya berhasil mengamankan pelaku penyebar berita bohong atau hoaks terkait UU Cipta Kerja yang jadi polemik dan diprotes para buruh.
Pelaku penyebar hoaks itu berjenis kelami perempuan dengan inisial VE yang berhasil diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Argo Yuwono menyebut VE diduga mengunggah di media sosial Twitter melalui akun @videlyaeyang dengan menyebarkan kutipan salah satu pasal dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Yunarto Wijaya Sindir Anies Baswedan: Bingung Ada Kepala Daerah gak Marah Assetnya Dirusak
"Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contonya uang pesangon dihilangkan. Kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya. Kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu beredar sehingga masyarakat terprovokasi," ujar Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta.
Lebih lanjut, Argo Yuwono mengatakan motif tersangka VE melakukan perbuatannya tersebut lantaran sedang tidak bekerja.
Tersangka VE, ucapnya, merasa kecewa dengan aturan tersebut dan menyebarkan informasi keliru melalui media sosial.
"Diduga melakukan penyebaran yang tidak benar itu ada di Twitter-nya @videlyaeyang," ujarnya.