Karena Kesal Menganggur, Motif Tersangka VE Sebar Hoaks Soal UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 00:43 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.*
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.* /Dok. Humas Polri./

PR DEPOK - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya berhasil mengamankan pelaku penyebar berita bohong atau hoaks terkait UU Cipta Kerja yang jadi polemik dan diprotes para buruh.

Pelaku penyebar hoaks itu berjenis kelami perempuan dengan inisial VE yang berhasil diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Argo Yuwono menyebut VE diduga mengunggah di media sosial Twitter melalui akun @videlyaeyang dengan menyebarkan kutipan salah satu pasal dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Yunarto Wijaya Sindir Anies Baswedan: Bingung Ada Kepala Daerah gak Marah Assetnya Dirusak

"Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contonya uang pesangon dihilangkan. Kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya. Kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu beredar sehingga masyarakat terprovokasi," ujar Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta.

Lebih lanjut, Argo Yuwono mengatakan motif tersangka VE melakukan perbuatannya tersebut lantaran sedang tidak bekerja.

Potret perempuan penyebar hoaks yang telah diamankan Polri.
Potret perempuan penyebar hoaks yang telah diamankan Polri. PMJ News

Tersangka VE, ucapnya, merasa kecewa dengan aturan tersebut dan menyebarkan informasi keliru melalui media sosial.

"Diduga melakukan penyebaran yang tidak benar itu ada di Twitter-nya @videlyaeyang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x