Karena Kesal Menganggur, Motif Tersangka VE Sebar Hoaks Soal UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 00:43 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.*
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.* /Dok. Humas Polri./

Baca Juga: Buka-bukaan Dalang Dibalik Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dewi Tanjung: SBY, Uuoppps Nyai Keceplosan

Imbas dari perbuatan itu, tersangka VE akan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara perihal ancaman hukumannya, Argo Yuwono mengatakan tersangka VE terancam terkena kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil menangkap perempuan berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sejak penangkapan itu, VE langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai UU Cipta Kerja yang jadi polemik dan diprotes para buruh.

Baca Juga: Jokowi Tak Ada Saat Istana Didemo, Rocky Gerung: Mental Pengecut, Dia Lari Terbirit-birit

"Informasi hoax yang beredar ini kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoaks ini ada yang nge-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” ujar Argo Yuwono.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah