UU Cipta Kerja Disahkan, Peneliti: Dampak Positif bagi Pertanian

- 10 Oktober 2020, 10:20 WIB
Petani di Sumedang tengah mengangkut hasil panen padi.
Petani di Sumedang tengah mengangkut hasil panen padi. /Dok. Pemkab Sumedang

Diketahui sebelumnya dari perizinan berada di bawah berbagai kementerian dan lembaga teknis, namun kini dilaporkan berada di bawah pihak pemerintah pusat.

Baca Juga: Relawan Covid-19 Prihatin Terhadap Massa Demonstran yang Abaikan Protokol Kesehatan

Peneliti CIPS itu juga mengatakan bahwa unit usaha hortikultura menengah, dan besar tidak lagi membutuhkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menggunakan lahan negara.

Lebih lanjut, ia pun menyoroti pengawasan, lantaran bila pengawasan tersebut tidak berjalan maka akan muncul masalah baru.

"Namun hal ini harus diikuti adanya pengawasan bahwa penggunaan lahan tersebut harus sesuai dengan peruntukan dan perizinan awalnya, juga memperhatikan regulasi terkait lingkungan. Kalau pengawasan tidak berjalan, dikhawatirkan akan muncul masalah baru," ujarnya.

Baca Juga: DPR Minta BPOM Awasi Jajanan Makanan di Sekolah

Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Penelitian CIPS Felippa Ann Amanta mengatakan bahwa pihaknya menginginkan dirumuskannya kebijakan yang tepat guna mengantisipasi stok, dan harga pangan menjelang akhir tahun 2020.

"Walaupun harga beras cenderung stabil, antisipasi stok dan harga perlu dilakukan hingga akhir tahun. Belum lagi karena musim tanam kemarau biasanya hanya menghasilkan lebih sedikit," tutur Kepala Pusat Penelitian CIPS.

Dikatakannya bahwa kebijakan antisipasi tersebut juga perlu ditempuh, lantaran ada perayaan Natal, dan Tahun Baru yang akan datang.

Baca Juga: Dirjen Dikti: Kurikulum Tidak Lagi Harus Deskriptif, Fokus Pada Learning Outcome

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x