Diketahui sebelumnya dari perizinan berada di bawah berbagai kementerian dan lembaga teknis, namun kini dilaporkan berada di bawah pihak pemerintah pusat.
Baca Juga: Relawan Covid-19 Prihatin Terhadap Massa Demonstran yang Abaikan Protokol Kesehatan
Peneliti CIPS itu juga mengatakan bahwa unit usaha hortikultura menengah, dan besar tidak lagi membutuhkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menggunakan lahan negara.
Lebih lanjut, ia pun menyoroti pengawasan, lantaran bila pengawasan tersebut tidak berjalan maka akan muncul masalah baru.
"Namun hal ini harus diikuti adanya pengawasan bahwa penggunaan lahan tersebut harus sesuai dengan peruntukan dan perizinan awalnya, juga memperhatikan regulasi terkait lingkungan. Kalau pengawasan tidak berjalan, dikhawatirkan akan muncul masalah baru," ujarnya.
Baca Juga: DPR Minta BPOM Awasi Jajanan Makanan di Sekolah
Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Penelitian CIPS Felippa Ann Amanta mengatakan bahwa pihaknya menginginkan dirumuskannya kebijakan yang tepat guna mengantisipasi stok, dan harga pangan menjelang akhir tahun 2020.
"Walaupun harga beras cenderung stabil, antisipasi stok dan harga perlu dilakukan hingga akhir tahun. Belum lagi karena musim tanam kemarau biasanya hanya menghasilkan lebih sedikit," tutur Kepala Pusat Penelitian CIPS.
Dikatakannya bahwa kebijakan antisipasi tersebut juga perlu ditempuh, lantaran ada perayaan Natal, dan Tahun Baru yang akan datang.
Baca Juga: Dirjen Dikti: Kurikulum Tidak Lagi Harus Deskriptif, Fokus Pada Learning Outcome