Pembahasan UU Ciptaker Dinilai Tertutup, Pengamat: Jokowi Harus Buka Ruang Dialog dengan Masyarakat

- 10 Oktober 2020, 10:54 WIB
Sebuah pos polisi dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja saat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak.
Sebuah pos polisi dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja saat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./

Dia mengatakan bahwa masyarakat bisa mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta RS Swasta Kota Depok Ikut Sediakan Ruang Isolasi Covid-19

Namun, harus menunggu UU Cipta Kerja tersebut disetujui Presiden Jokowi dan diundangkan sebagai UU.

"Masyarakat belum bisa mengajukan judicial review, apabila UU Cipta Kerja belum menjadi sebuah produk hukum UU. Yang diuji materi bisa formil maupun materiil," imbuh Direktur Puskapsi Fakultas Hukum Unej itu.

Jika elemen masyarakat menempuh jalur konstitusional, lanjut dia, maka presiden Jokowi harus segera menandatangani dan mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja sebagai UU, agar masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Peneliti: Dampak Positif bagi Pertanian

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke MK.

Jokowi mengatakan terjadinya demonstrasi massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena dilatarbelakangi disinformasi, dan juga kabar bohong atau hoaks.

"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini, dan hoaks di media sosial," tutur Jokowi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor Jumat, 9 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah