Bagi yang berencana untuk membeli emas batangan, penting untuk memperhatikan potongan pajak yang dikenakan.
Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
***