"Yang menunggangi hanya satu, kepentingan buruh Indonesia merasakan masa depannya terancam karena banyak hak-haknya yang dikebiri," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Baca Juga: Denny Siregar Sindir AHY Tolak UU Cipta Kerja: Seolah Pro Rakyat, Tapi Waktu Berkuasa Banyak...
Andi memastikan, aksi besar-besaran dilakukan buruh di seluruh Indonesia berjalan damai, tidak merusak dan tidak melanggar aturan.
Sementara itu, ia memastikan usai aksi mogok nasional, langkah selanjutnya hendak dilakukan adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Materi gugatan saat ini sedang dipersiapkan. Kami yakin gugatan yang diajukan buruh bakal dikabulkan majelis hakim di MK," tuturnya.***