Soal Aksi Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Didalangi, Buruh Bantah Tudingan Airlangga Hartarto

- 10 Oktober 2020, 14:38 WIB
Pengunjuk rasa anti-UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.
Pengunjuk rasa anti-UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww

PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Peraturan hukum yang telah menjadi Undang-undang (UU) tersebut mendapatkan banyak penolakan dari hampir seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh dan mahasiswa.

Penolakan tersebut menghasilkan aksi unjuk rasa yang digelar mulai dari Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: BEM SI Bantah Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja Didanai Elit Politik

Aksi demonstrasi tersebut terjadi pada sejumlah wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Palembang, dan Surabaya.

Selain itu, aksi demonstrasi juga terjadi di sejumlah wilayah lain seperti Sukabumi, Depok, dan Malang.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menuding aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja terdapat tokoh yang menggerakannya.

Baca Juga: Demokrat Dituding Danai Aksi Demo Omnibus Law, Ossy Dermawan: Tidak Benar

"Sebetulnya pemerintah tahu siapa di belakang demo itu. Jadi kita tahu siapa yang menggerakkan, kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya," kata Airlangga.

Menanggapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) membantah aksi mogok nasional menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dilakukan buruh ditunggangi pihak tertentu.

"Yang menunggangi hanya satu, kepentingan buruh Indonesia merasakan masa depannya terancam karena banyak hak-haknya yang dikebiri," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Denny Siregar Sindir AHY Tolak UU Cipta Kerja: Seolah Pro Rakyat, Tapi Waktu Berkuasa Banyak...

Andi memastikan, aksi besar-besaran dilakukan buruh di seluruh Indonesia berjalan damai, tidak merusak dan tidak melanggar aturan.

Sementara itu, ia memastikan usai aksi mogok nasional, langkah selanjutnya hendak dilakukan adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Materi gugatan saat ini sedang dipersiapkan. Kami yakin gugatan yang diajukan buruh bakal dikabulkan majelis hakim di MK," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah