Menyayangkan Aksi Demo Selama 3 Hari, Jokowi Yakin Omnibus Law Mampu Sejahterakan Buruh dan Pekerja

- 11 Oktober 2020, 13:20 WIB
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. /RRI

PR DEPOK  Dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Jumat, 9 Oktober 2020, Joko Widodo meyakini bahwa Omnibus Law dapat membawa kesejahteraan bagi jutaan buruh atau pekerja.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Joko Widodo menilai, kehidupan para buruh dapat menjadi lebih baik dengan adanya UU Cipta Kerja ini.

“Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menyinggung UU Cipta Kerja, Joko Widodo menyebutkan bahwa undang-undang tersebut dapat menyediakan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Donald Trump Muncul Pertama Kali di Publik Tuai Kritik, Ahli Sebut Terlalu Terburu-buru

Presiden RI ke-7 tersebut telah menggelar rapat terbatas secara virtual bersama pemerintah dan gubernur.

“Pagi tadi saya telah ratas virtual tentang UU Cipta Kerja bersama pemerintah dan gubernur. Dalam UU tersebut terdapat 11 klaster secara umum bertujuan melakukan reformasi struktural,” ujarnya.

Sementara itu, terkait aksi demo yang digelar oleh sejumlah serikat buruh, mahasiswa, dan pihak lainnya, Joko Widodo menyayangkan adanya tindakan pengrusakan fasilitas umum selama aksi berjalan tiga hari berturut-turut.

Menurutnya aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar sejak 6 Oktober 2020 lalu dipicu oleh disinformasi dan berita hoaks terkait UU Cipta Kerja yang menyebar di kalangan masyarakat.

Ia menilai bahwa media sosial berpengaruh besar dalam memicu seruan unjuk rasa tersebut.

Baca Juga: Lakukan Penelusuran, Polri Cari Mobil Pemasok Bom Molotov Unjuk Rasa Penolakan UU Ciptaker

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” ujar Joko Widodo mengakhiri keterangannya.

Diberitakan sebelumnya,  dalam sejumlah aksi yang digelar di berbagai daerah, tak sedikit dari unjuk rasa tersebut yang berujung pengrusakan fasilitas umum.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh, mahasiswa, dan masyarakat adalah bentuk penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh.

Para demonstran juga menyoroti sejumlah isu yang terkandung di dalam pasal-pasal UU Ciptaker ini.

Salah satu isu yang diusungkan oleh para demonstran ini terkait hilangnya hak gaji pada saat buruh atau pekerja mengambil hak cuti.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah