Fantastis! PPATK Sebut Uang Triliunan Hasil Judi Online Dilarikan ke Filipina-Thailand

- 15 Juni 2024, 21:40 WIB
Ilustrasi judi online slot
Ilustrasi judi online slot /Tangkap layar Instagram.com/@777.furtunetiger

PR DEPOK - Seperti yang dikatakan oleh Koordinator Kelompok Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah, bahwa sekitar Rp5 triliun hasil judi online dilarikan ke negara ASEAN.

Hal itu disampaikan oleh Natsir dalam acara diskusi yang bertema "Mati Melarat Karena Judi" di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2024.

"Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," ucap Natsir, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antar, Sabtu, 15 Juni 2024.

Natsir pun mengungkapkan bahwa negara ASEAN yang dimaksud ialah Filipina, Kamboja, dan Thailand.

Baca Juga: Apakah Sebelum Shalat Idul Adha Tidak Boleh Makan? Berikut Penjelasannya

Natsir pun menyampaikan bahwa pihak PPATK mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan tersebut dari para penyedia jasa keuangan.

Lanjutnya menjelaskan, dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan itu, pihak PPATK kemudian menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada penyidik.

"Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," jelasnya.

Seperti yang ditemukan oleh PPATK, bahwa perputaran judi online itu mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

Baca Juga: Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban untuk Dimakan Bersama? Ini Hukumnya Menurut Muhammadiyah

Diketahui juga pada sebelumnya, pihak PPATK mencatat transaksi kegiatan judi online di Indonesia dalam kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai angka yang sangat fantastis.

Selanjutnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa transaksi fantastis itu akibat judi online tersebut lebih dari Rp100 triliun. Jika dijumlahkan dengan periode sebelumnya, angkanya sudah lebih dari Rp600 triliun.

Kemudian Natsir menilai bahwa laporan terkait judi online tersebut menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima yaitu 32,1 persen, kemudian penipuan berada di angka 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen serta korupsi di 7 persen.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah