PR DEPOK - Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja menjadi Undang-Undang (UU) berbuntut pada gelombang aksi unjuk rasa serta penolakan lainnya oleh berbagai lapisan masyarakat.
Untuk diketahui, beberapa Gubernur menampung aspirasi peserta aksi unjuk rasa guna menolak UU Cipta Kerja bertambah.
Diketahui pemimpin daerah yang meneruskan aspirasi massa terkait penolakan UU Cipta Kerja tersebut antara lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
Baca Juga: Hasil UEFA Nation League A 2020-2021, Jerman dan Spanyol Raih Hasil Positif
Sementara itu, Wali Kota Surakarta, F.X Hadi Rudyatmo menyatakan bahwa aspirasi yang telah diterima wajib disampaikan, termasuk penolakan beberapa pihak terkait UU Cipta Kerja.
"Kalau ada yang mengusulkan (penolakan, red), jangan ke Presiden tetapi ke MK (Mahkamah Konsitusi, red) untuk dilakukan uji materi," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Dirinya mengatakan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa daerah tidak terkecuali Solo, kepala daerah tidak dapat mengubah keputusan apapun terkait UU Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Menko PMK Ajak Pers Bangun Bangsa Lewat Rasa Kepedulian dan Empati Nasional
Namun demikian dirinya mengatakan bahwa sebagai kepala daerah harus mampu mengelola aspirasi masyarakatnya.
"Tetapi selaku kepala daerah harus mau dan mampu mengelola aspirasi masyarakatnya. Termasuk di Jawa Barat (Gubernur Jawa Barat, red) menyampaikan surat ke presiden (terkait aspirasi masyarakat), yang namanya mengelola aspirasi seperti itu," ujarnya.