PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi mulai 12 Oktober 2020.
Dalam keputusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
Disampaikan melalui keterangan tertulis di situs resmi Pemprov DKI, sejumlah sektor yang sebelumnya ditutup akan diizinkan untuk kembali beroperasi dengan sejumlah kebijakan baru.
Baca Juga: Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Berujung Anarkis, Polri Mulai Kumpulkan Bukti
Kebijakan-kebijakan tersebut di antaranya pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, menggunakan buku tamu ataupun aplikasi berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi, termasuk contact tracing kasus positif.
Informasi yang harus tersedia dari pendataan pengunjung tersebut yakni nama, nomor telepon, dan NIK.
Data ini dapat membantu Pemprov DKI dalam melakukan pelacakan secara masif saat PSBB Masa Transisi diberlakukan.
Selain meningkatkan upaya contact tracing atau pelacakan kontak erat, Pemprov melalui keterangan tertulisnya juga menyatakan akan meningkatkan kegiatan tes dan perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Sejumlah Gubernur Terima Aspirasi Penolakan UU Cipta Kerja, Wali Kota Solo Angkat Bicara