Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Ricuh, Ketua PBNU: Haram Hukumnya Melakukan Kerusakan

- 11 Oktober 2020, 20:38 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

PR DEPOK - Menanggapi gelombang penolakan UU Cipta Kerja, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyebut kebebasan berpendapat yang disuarakan masyarakat harus dijaminoleh  konstitusi negara.

Meski demikian Said Aqil Siradj menilai bahwa kebebasan berpendapat juga harus dilakukan secara beradab, patuh hukum, dan tidak anarkistis karena pada dasarnya tindakan itu dilarang oleh agama.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Nahdlatul Ulaman (NU), pengasuh Pesantren Luhur Al-Tsaqafah Ciganjur Jakarta Selatan ini juga mengutip Alquran Surat Al-A’raf ayat 56 yang menyebutkan bahwa Allah melarang manusia untuk berbuat kerusakan di bumi.

Baca Juga: Jika Ikut Tolak UU Cipta Kerja, Teddy Gusnaidi Minta Ridwan Kamil Mundur sebagai Gubernur Jawa Barat

“Haram hukumnya melakukan kerusakan-kerusakan di muka bumi,” tuturnya.

Ia pun berharap kepada seluruh pihak berwajib agar mampu mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi akibat penolakan UU Cipta Kerja tersebut.

“Jangan hanya (mengusut) di lapangan tapi juga betul-betul mengungkap secara tuntas,” ucapnya.

Pria berusia 67 tahun itu juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum, dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review.

“Bagi semua pihak yang masih belum menerima UU Cipta Kerja ini ada saluran yang konstitusional yaitu menggugat melalui MK,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x