Ketua PBNU itu juga memahami apabila pemerintah dan DPR masih harus membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan sinkronisasi, lantaran UU tersebut meliputi 76 UU dan hampir seribu halaman.
“Kami berpendapat silakan pemerintah dan DPR melakukan sinkronisasi sehingga UU ini baik diterima oleh masyarakat,” tutur Alumnus King Universitas Abdulaziz tersebut.
Baca Juga: 9 Indikator Kerawanan Pilkada Serentak di Masa Pandemi, Salah Satunya Lonjakan Pasien yang Meninggal
Pada kesempatan yang sama ia juga menyampaikan sebuah kaidah fiqih yang senantiasa menjadi pedoman NU dalam menyikapi kebijakan pemerintah yakni tasharruful imam ‘ala ra’iyyah manutun bil mashlahah.
“Seluruh kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kemaslahatan dan kepentingan rakyat tidak boleh hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” tuturnya.***