9 Indikator Kerawanan Pilkada Serentak di Masa Pandemi, Salah Satunya Lonjakan Pasien yang Meninggal

- 11 Oktober 2020, 20:17 WIB
Ilustradi Pilkada Serentak 2020
Ilustradi Pilkada Serentak 2020 /Pikiran-rakyat.com

PR DEPOK - Pilkada yang akan digelar tahun ini berbeda dengan Pilkada yang sebelum-sebelumnya.

Pasalnya, Pilkada serentak tersebut bertepatan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih menyerang Indonesia hingga saat ini.

Pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang rencananya digelar serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi Covid-19 tentunya menimbulkan sejumlah risiko terkait meluasnya penyebaran virus corona, baik itu pada penyelenggara pemilu, maupun masyarakat yang akan memilih.

Baca Juga: Jika Ikut Tolak UU Cipta Kerja, Teddy Gusnaidi Minta Ridwan Kamil Mundur sebagai Gubernur Jawa Barat

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Siti Rahman bahkan menyebutkan terdapat 9 indikator kerawanan Pilkada serentak, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, pada Minggu 11 Oktober 2020.

Indikator itu diungkapkannya dalam diskusi webinar yang digelar Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kusuma Negara Jakarta.

Berikut 9 indikator kerawanan pilkada yang diungkapkan oleh Siti,

1. Penyelenggara pemilu terinfeksi Covid-19,

2. Penyelenggara pemilu meninggal karena Covid-19,

3. Penyelenggara pemilu tidak melaksanakan protokol Covid-19,

4. Lonjakan penularan Covid-19,

5. Lonjakan pasien Covid-19 meninggal dunia,

6. Pasien Covid-19 tidak tertangani oleh fasilitas kesehatan,

7. Penyelenggara pemilu mengundurkan diri akibat tertular maupun khawatir tertular Covid-19,

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x