PR DEPOK - Pilkada yang akan digelar tahun ini berbeda dengan Pilkada yang sebelum-sebelumnya.
Pasalnya, Pilkada serentak tersebut bertepatan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih menyerang Indonesia hingga saat ini.
Pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang rencananya digelar serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi Covid-19 tentunya menimbulkan sejumlah risiko terkait meluasnya penyebaran virus corona, baik itu pada penyelenggara pemilu, maupun masyarakat yang akan memilih.
Baca Juga: Jika Ikut Tolak UU Cipta Kerja, Teddy Gusnaidi Minta Ridwan Kamil Mundur sebagai Gubernur Jawa Barat
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Siti Rahman bahkan menyebutkan terdapat 9 indikator kerawanan Pilkada serentak, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, pada Minggu 11 Oktober 2020.
Indikator itu diungkapkannya dalam diskusi webinar yang digelar Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kusuma Negara Jakarta.
Berikut 9 indikator kerawanan pilkada yang diungkapkan oleh Siti,
1. Penyelenggara pemilu terinfeksi Covid-19,
2. Penyelenggara pemilu meninggal karena Covid-19,
3. Penyelenggara pemilu tidak melaksanakan protokol Covid-19,
4. Lonjakan penularan Covid-19,
5. Lonjakan pasien Covid-19 meninggal dunia,
6. Pasien Covid-19 tidak tertangani oleh fasilitas kesehatan,
7. Penyelenggara pemilu mengundurkan diri akibat tertular maupun khawatir tertular Covid-19,