Puan Maharani: Jika UU Cipta Kerja Dirasa Belum Sempurna, Terbuka Ruang untuk Dapat Disempurnakan

- 12 Oktober 2020, 17:10 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Pikiran Rakyat

UU Cipta Kerja tersebut disetujui setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU tersebut.

Enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan yakni Fraksi PAN, dan dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker menjadi UU yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang kemudian pemerintah memberikan pandangannya terkait dengan draf akhir RUU Ciptaker sebelum diambil keputusan.

Baca Juga: Tanggapi Jakarta PSBB Transisi, PDIP: Langkah Tepat, untuk Dengar Jeritan Warga Terdampak Covid-19

Dalam penjelasannya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Baleg bersama pemerintah dan DPD RI telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali terdiri atas 2 kali rapat kerja, 56 kali Rapat Panja, dan 6 kali Rapat Tim Perumus/Tim Penyusun (Timus/Timsin).

"RUU Ciptaker hasil pembahasan terdiri atas 15 bab dan 185 pasal yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah