Arief juga mengutip Pasal 21 PP 13/2005 yang menyatakan, bahwa Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak lagi memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 13/2005, yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik, tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya, tidak memiliki jabatan rangkap dan nonpartisan.***