Tunggu Keputusan dari Jokowi Soal Pemberhentiannya, Ketua Dewas TVRI: Semoga yang Terbaik

- 13 Oktober 2020, 08:56 WIB
Ilustrasi gedung TVRI.*
Ilustrasi gedung TVRI.* /Antara Foto/Dhoni Setiawan./

PR DEPOK - Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Arief Hidayat Thamrin mengatakan, akan menunggu keputusan resmi dari Presiden terkait surat pemberhentian dirinya dari keanggotaan Dewas TVRI periode 2017-2022, yang dikirim oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Saya sudah menerima surat dari Ketua DPR RI kepada Presiden, berupa tembusan kepada saya. Saya tentu menghormati keputusan DPR RI tersebut. Dalam surat itu Ketua DPR RI menyampaikan kepada Presiden RI agar menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan. Sehingga dalam proses ini saya menunggu keputusan resmi dari Presiden," ujar Arief.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Arief mengatakan, bahwa dirinya hanya berdoa dan berharap semoga Presiden dapat memberikan keputusan yang terbaik, bijaksana, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Dunia Usaha, Kemenperin Arahkan Industri Batik Manfaatkan Teknologi Modern

Telah diatur, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI Pasal 26 yang menyatakan: 'bahwa segala tindakan/keputusan Dewan Pengawas ditetapkan secara kolegial melalui rapat/sidang Dewan Pengawas.'

Arief menyatakan dirinya tidak pernah melakukan tindakan atau keputusan individual dan subyektif, sebagai Anggota/Ketua Dewan Pengawas, yang mencederai kolegialitas Dewan Pengawas LPP TVRI.

"Tidak ada tindakan/keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang ditetapkan secara subyektif-individual, baik oleh anggota atau ketua. Ketua Dewan Pengawas hanya menetapkan tindakan/keputusan Dewan Pengawas secara formal (dengan) menandatangani surat/keputusan," ucap Arief.

Lanjutnya, segala tindakan/keputusan Dewan Pengawas selama ini merupakan tindakan/keputusan kolegial, atau sekurang-kurangnya hasil berdasarkan kuorum. Sebagai Ketua, Arief hanya ditugaskan secara formalitas menandatangani keputusan Dewan Pengawas.

Baca Juga: Disebut Jadi Pertimbangan Pemerintah dalam Membangkitkan Sektor UMKM, Omnibus Law Disahkan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x