DPR Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja ke Jokowi 14 Oktober 2020, Tandai Resmi Menjadi Milik Publik

- 13 Oktober 2020, 18:01 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /DPR

"Sehingga simpang siur mengenai jumlah halaman, secara resmi kami lembaga DPR sampaikan netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," katanya.

Jumlah final halaman UU Cipta Kerja ini Aziz Syamsuddin sampaikan mengingat sempat terjadi polemik terkait jumlah halaman yang berbeda-beda tersebar di masyarakat.

Untuk diketahui, sebelum ditegaskan bahwa jumlah halaman UU Ciptaker adalah 812 halaman, terdapat empat versi halaman naskah final UU Cipta Kerja.

Pertama, draf naskah sejumlah 1.028 halaman yang dapat diakses di situs resmi DPR, kemudian ada draf sejumlah 905 halaman yang dirilis pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Resmi Berseragam Santos, Robinho Akan Terima Gaji Hanya Rp3,9 Juta per Bulan

Selain itu, ada juga draf naskah yang terdiri dari 1.052 halaman yang tersebar di masyarakat pada 9 Oktober 2020, serta ada juga draf yang berisikan 1.035 halaman.

Menurut Azis Syamsuddin, dengan diserahkannya draf final UU Cipta Kerja ini kepada Presiden Joko Widodo, maka UU tersebut telah resmi menjadi milik publik.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah